This image has an empty alt attribute; its file name is Logo-TG-Angga-1-300x300.jpeg
Relasi BSI dengan Muhammadiyah

Relasi BSI dengan Muhammadiyah

Oleh: Khafid Sirotudin (Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah

Bank Syariah Indonesia (BSI) terbentuk pada tanggal 1 Februari 2021 bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H. BSI merupakan hasil penggabungan antara Bank Syariah Mandiri (BSM) BNI Syariah (BNIS) dan BRI Syariah (BRIS). BSI resmi berstatus BUMN pada 3 Februari 2021.

Sebelum BSI terbentuk, banyak dana milik persyarikatan Muhammadiyah ditempatkan di ketiga Bank Syariah yang digabungkan tersebut.

Mari kita lihat relasi Muhammadiyah dengan BSI sejak tahun 2020 hingga bulan Juni 2024. Terutama setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) mengeluarkan Surat Memo Nomor 320/1.0/A/2024, tertanggal 30 Mei 2024 tentang Konsolidasi Dana Persyarikatan. Surat Memo tersebut ditandatangani oleh Ketua PPM Agung Danarto dan Sekretaris PPM Muhammad Sayuti.

Tahun 2020

Menanggapi rencana merger BSM, BNIS dan BRIS menjadi BSI, PPM mengeluarkan Pernyataan Pers Nomor 31/PER/I.0/A/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PPM Prof. Haedar Nashir. Sebagaimana dinyatakan dalam konpers oleh Sekretaris PPM Agung Danarto, Muhammadiyah mendorong BSI agar memfokuskan pembiayaan kepada UMKM. Keberpihakan terhadap pelaku UMKM dinilai penting bagi terwujudnya pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sesuai wataknya sebagai Bank Syariah, BSI sangatlah tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus pada UMKM. “Ini untuk percepatan perwujudan keadilan sosial ekonomi secara lebih progresif di negeri ini”, kata Agung Danarto sebagaimana dikutip beberapa media massa nasional yang meliput di kantor PPM Yogyakarta. Agung Danarto berharap agar fasilitas pendanaan BSI nantinya jangan hanya menguntungkan korporasi besar dan segelintir pihak.

BSI secara khusus musti menaruh perhatian, keberpihakan dan kebijakan yang imperatif pada program penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang masih lemah sampai saat ini.
Agung Danarto lebih lanjut menyatakan : “BSI harus memiliki kebijakan khusus bersifat imperatif yang lebih besar, minimal 60% pembiayaan untuk UMKM yang bersifat pemberdayaan, penguatan dan pemihakan tersistem ke UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat kecil”.

Beliau mengingatkan masalah kesenjangan sosial ekonomi, dimana sebagian besar rakyat belum memperoleh kesejahteraan dan taraf hidup yang memadai secara merata. Sementara di sisi lain, sekelompok kecil masyarakat menikmati kemakmuran yang sangat besar.

Apa yang disampaikan PPM sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya mewujudkan ‘new economic policy’ berbasis kebijakan ekonomi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkait rencana pendirian BSI, Muhammadiyah menyerahkan kebijakan dan kewenangan kepada Pemerintah Cq. Kementerian BUMN.

PPM hanya mengingatkan dan berharap BSI sebagai Bank Milik Negara agar dikelola secara good governance, profesional dan terpercaya untuk sebesar-besarnya pemenuhan hajat hidup, peningkatan taraf hidup serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Tahun 2021

Ketua PPM yang membidangi Ekonomi, Buya Anwar Abbas, menyatakan perbankan sudah berlaku zalim. Pasalnya, UMKM hanya mendapatkan 20% dan pengusaha besar mendapatkan 80% dari total kredit yang disalurkan perbankan. Pernyataan Buya Anwar Abbas disampaikan saat menghadiri Munas V Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Jumat 22 Januari 2021.

Seperti dikutip berbagai media, lebih lanjut Buya Anwar menyatakan : “UMKM yang besarnya 99,9% dengan jumlah pelaku 64,19 juta hanya mendapatkan 20% dari total kredit, sementara usaha besar yang jumlahnya 0,1% dengan pelaku 5.550 mendapatkan 80% atau kurang dari itu karena adanya pembiayaan konsumer”.

Apa yang disampaikan Ketua PPM itu sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang meminta pelaku industri jasa keuangan di Indonesia agar meningkatkan porsi pembiayaan kepada UMKM. Pasalnya mereka juga memiliki potensi besar untuk berkembang dan mendukung perekonomian nasional. Presiden meminta perbankan lebih mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor informal dan UMKM.

Pada kesempatan Munas V MES tersebut, bahkan Buya Anwar berpendapat apabila BSI tidak berpihak secara nyata kepada UMKM, maka ia akan menganggap BSI sebagai Bank Syariah Kapitalis Indonesia.

Tahun 2022

Bertempat di Aula lantai 6 masjid At-Tanwir Jakarta, PP Muhammadiyah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT BSI Tbk. Naskah MoU ditandatangani Ketua Umum Prof. Haedar Nashir dan Direktur Utama BSI Hery Gunardi.

Beberapa poin kerjasama antara lain mencakup berbagai macam produk keuangan seperti solusi untuk likuiditas, digitalisasi transaksi, layanan ZIS dan wakaf, serta beberapa produk perbankan lainnya. Termasuk kolaborasi membangun kemandirian ekonomi umat berupa pelatihan, workshop, pembangunan masjid, kegiatan sosial budaya hingga usaha menaikkan kelas pelaku UMKM yang berada di bawah naungan Muhammadiyah.

Pada kesempatan tersebut, Ketum PP Muhammadiyah memberikan sambutan dan menyatakan “Maka kerjasama ini kami harapkan makin memperkuat Muhammadiyah menjadi kekuatan umat yang progresif serta pendorong kemajuan ekonomi umat Islam. Dengan spirit itu Insya Allah Muhammadiyah memimpin. Insya Allah kita bisa mengangkat umat dan saudara-saudara menjadi saudagar-saudagar”, kata Prof. Haedar Nashir sebagaimana dikutip berbagai media.

Menanggapi rencana akuisisi PT. BSI Tbk. (BRIS) atas Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN Syariah), Muhammadiyah menyatakan ketidaksetujuannya. Sebagaimana disampaikan Ketua PPM Buya Anwar Abbas dalam Siaran Pers hari Jumat, 3 Juni 2022.

“Akuisisi ini mengacu program BTN Syariah dalam memberdayakan pengusaha UMKM untuk naik kelas,” ungkap Buya Anwar.

Kita mengetahui, BSI telah menjadi bank terbesar ke tujuh di Indonesia dari sisi aset. BSI saat ini lebih melayani korporasi besar dan pengusaha level menengah.

Seharusnya bank syariah fokus kepada UMKM, karena rakyat dan umat Islam sangat banyak berada di level usaha mikro dan kecil. Jumlah pengusaha korporasi besar dan level menengah hanya 1,32% adapun pelaku UMKM mencapai 98,68% dari seluruh pelaku usaha di Indonesia. Jika yang dijamah oleh bank syariah hanya 1,32% tentu menjadikan semakin tidak sehat bagi perkembangan perekonomian nasional, dan semakin mendorong terciptanya kesenjangan sosial ekonomi yang semakin tajam.

Ketidaksetujuan Muhammadiyah atas rencana akuisisi BSI terhadap BTN Syariah, seiring data yang disampaikan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dimana realisasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih dikuasasi oleh PT BTN Tbk hingga Mei 2022.

Pada tanggal 27 Mei 2022, realisasi penyaluran FLPP mencapai 75.659 unit rumah senilai Rp 8,4 Trilyun. Bank BTN mengambil porsi terbesar sebesar 56,09%, diikuti BTN Syariah sebesar 11,16%. Bank lain seperti BJB menguasai 4,11%, sedangkan BSI hanya berhasil meraih 2,52%.

Muhammadiyah melihat BTN lebih berpengalaman melayani KPR bagi rakyat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah. BTN dinilai lebih berpengalaman hampir 50 tahun memberi fasilitas KPR kepada masyarakat, baik rumah non subsidi maupun subsidi.

Jangan sampai hanya karena hitung-hitungan bisnis, BSI mengesampingkan kebutuhan mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan prinsip syariah.

Tahun 2023

Pekan kedua bulan Mei 2023, BSI mematikan sistem transaski perbankan selama 5 hari. Jutaan nasabah berkeluh kesah dan sebagian besar marah lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan, baik secara manual maupun digital banking.

Menariknya, selama kejadian tersebut tidak ada statement resmi dari pihak BSI sebagai langkah mitigasi atas kasus yang terjadi. Belakangan pihak manajemen BSI baru memberikan penjelasan dan mengabarkan jika sistem teknologi BSI diserang hacker dan kejahatan siber.

Matinya sistem transaksi BSI itu sangatlah berdampak terhadap transaksi ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang menggunakan BSI sebagai mitra perbankan. Juga mengganggu jutaan transaksi menjadi terhambat dan terlambat.

Ratusan ribu guru, dosen, ustadz, murid, santri, mahasiswa, dokter, paramedis, staf dan karyawan-wati AUM di bidang pendidikan dan kesehatan menjadi nasabah terdampak. Sebuah ketidaknyamanan yang sangat dirasakan oleh segenap pengelola AUM, warga dan Pimpinan Muhammadiyah di semua level, dari tingkat Pusat hingga Ranting.

Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, matinya sistem teknologi transaksi BSI seharusnya tidak boleh terjadi dalam operasional perbankan. Kejadian yang dialami BSI itu memantik Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM PPM, Syafrudin Anhar menanggapi dengan pernyataan : “Bagi Muhammadiyah yang memiliki ribuan AUM yang sebagian besar transaksi perbankannya mengandalkan layanan BSI, matinya sistem teknologi transaksi BSI sangat nyata dan terasa mengganggu aktivitas dan transaksi keuangan”.

Terkait matinya sistem transaksi BSI, lebih lanjut Syafrudin mengingatkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 6/POJK.07/2022 yang menyatakan bahwa : “setiap nasabah perbankan harus dilindungi hak dan kewajibannya dalam kenyamanan bertransaksi keuangan di setiap lembaga perbankan”.

Seperti dilansir di dalam laman Muhammadiyah, insiden BSI menunjukkan adanya kelemahan managerial dan personal di dalam BSI yang patut ditinjau kembali. Sebagai Bank Plat Merah, sudah selayaknya jajaran komisaris, direksi dan kementerian BUMN mengundurkan diri. Atau setidaknya diganti sebagai bentuk tanggungjawab profesional bagi mereka yang telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang tinggi dari BSI selama ini.

Tahun 2024

Berawal dari kunjungan jajaran Petinggi BSI ke PP Muhammadiyah, beberapa waktu sebelum RUPS, pihak BSI “meminta” Muhammadiyah mengirimkan 2 nama untuk dijadikan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tradisi organisasi telah mengajari, semua keputusan persyarikatan dilakukan melalui forum musyawarah mufakat, secara kolektif kolegial di dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah.

Walhasil, PPM mengirimkan surat nomor 145/I.0/A/2024, dimana PPM menyodorkan nama Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu’ti sebagai calon komisaris “sesuai permintaan BSI”.

Walakin, RUPS PT. BSI Tbk. tanggal 17 Mei 2024, hanya menerima Jaih Mubarak sebagai DPS. Adapun Abdul Mu’ti tidak diterima RUPS sebagai Komisaris. RUPS justru mengangkat Felicitas Tallulembang sebagai komisaris baru BSI.

Sebagai deposan terbesar non lembaga pemerintah, keputusan RUPS itu telah melukai niat baik PPM dalam “memenuhi permintaan petinggi BSI”. Menurut saya, respon dan sikap PPM merupakan hal yang wajar untuk melakukan konsolidasi sebagian dana di BSI agar tidak terjadi ”concentration risk”.

Apalagi jika kita mau menengok berbagai kejadian dan sumbang saran dari persyarikatan yang tidak diindahkan oleh BSI, sejak tahun 2020 hingga 2023.

Rasanya perlu saya sampaikan bahwa dalam hal jabat-menjabat di lingkungan persyarikatan, berlaku sebuah tata nilai atau value : ”ora oleh njaluk, ora oleh ngarani, ora oleh nolak lan ora oleh kemaruk jabatan (tidak boleh meminta, tidak boleh memilih posisi, tidak boleh menolak dan tidak boleh serakah jabatan)”.

Para kader, pimpinan dan warga persyarikatan sudah sangat memahami nilai-nilai moral kepemimpinan di Muhammadiyah. Sebagai kader, kami tidak diperkenankan meminta jabatan struktural di semua level kepemimpinan dan AUM.

Sebagai anggota/warga, kami diharamkan meminta posisi jabatan tertentu di UPP (Unsur Pembantu Pimpinan) dan MLBO (Majelis, Lembaga, Biro, Ortom). Jika diminta dan ditugaskan Pimpinan untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu, kami tidak boleh menolak. Dan kami tidak boleh “kemaruk” (serakah) jabatan di persyarikatan.

Tiga hari lalu, saya bertemu salah satu Direktur AUM di Jateng yang memiliki simpanan cukup besar di BSI. Dia bercerita, baru saja didatangi serombongan pimpinan dan staf kantor cabang BSI.

Intinya, mohon dimaafkan dan memohon dengan sangat hormat agar simpanan milik AUM tidak “dikeringkan” serta pembiayaan tidak dilunasi atau ditake-over ke lembaga perbankan lain.

Jumlah pembiayaan BSI kepada AUM itu hanya sebesar 40% dari jumlah total simpanan yang ditempatkan. Teman saya menerima dengan baik kunjungan dari BSI dan mendengarkan semua yang diutarakan. Beliau hanya mengucapkan terimakasih atas kunjungannya dan mohon maaf jika sebagai Direktur AUM tetap tegak lurus dengan Memo PP Muhammadiyah.

Sambil guyonan, dia mengungkapkan : ”Yah lumayan diwenehi gembes BSI isoh dinggo wadah banyu mangkat kantor (Yah lumayan mendapat tumbler BSI bisa buat tempat air minum untuk ke kantor)”. Sayapun menimpali ”Yo sokur wis gelem menehi gembes rego seket ewu, rodo cucuk karo simpenanmu seket milyar ning BSI (Ya disukuri sudah mau memberi tumbler harga 50 ribu, sudah cukup lumayan dibandingkan simpanan kalian 50 Milyar di BSI)”.

Kami berdua tertawa, menandakan bahagia dan gembira sebagai warga dan pekerja Muhammadiyah.
Wallahu’alam

Weleri, 10 Juni 2024

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *