This image has an empty alt attribute; its file name is Logo-TG-Angga-1-300x300.jpeg
Duduk Perkara BSI Vs Muhammadiyah

Duduk Perkara BSI Vs Muhammadiyah

Komisaris BSI Sebaiknya Sosok Mumpuni

Kisruh antara organisasi keagamaan Muhammadiyah dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) bermula dari permintaan nama oleh BSI ke Muhammadiyah untuk dicalonkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komisaris di BSI. Berdasarkan laporan Kontan, melalui Surat Nomor 145/I.0/A/2004, Muhammadiyah kemudian mengirimkan nama Jaih Mubarak sebagai DPS dan Prof Dr Abdul Mu’ti sebagai calon komisaris BSI.

Namun pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BSI tanggal 17 Mei 2024, Abdul Mu’ti tidak diterima RUPS sebagai komisaris. Justru RUPS BSI mengangkat politikus Partai Gerindra Felicitas Tallulembang sebagai salah satu Komisaris BSI yang baru.

Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian pada tanggal 30 Mei 2024 keluar surat Memo tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditandangangi Ketua Dr. H. Agung Danarto MAg, dan Muhammad Sayuti M.Pd, M.Ed, PhD. Surat Memo tersebut ditujukan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Litbang PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah dan Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).

Isi surat Memo itu meminta untuk dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank-bank syariah daerah dan bank-bank lain yang selama ini bekerjasama dengan Muhammadiyah.

Sementara itu ahli ekonomi syariah yang juga Guru Besar UIN Jakarta, Prof Dr Muhammad Nur Rianto Al Arif MSi, mengatakan penunjukkan komisaris BSI sebaiknya merupakan sosok individu-individu yang mampu membantu BSI mencapai visinya dan memiliki latar belakang kemampuan dan wawasan perbankan syariah yang mumpuni.

Menurut Nur Rianto, perbankan syariah merupakan entitas bisnis yang unik karena selain memiliki tujuan bisnis tetapi juga yang tak kalah penting ada tujuan keumatan yang harus dicapai. “Sehingga apabila ada penunjukkan komisaris BSI yang kurang sesuai dengan kriteria diatas maka dikhawatirkan akan ada visi BSI yang tidak tercapai,” katanya. (TG)

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *